Jumat, 06 Maret 2020

GURU DI ERA DIGITAL

 Di era digital saat ini fasilitas internet dan fungsi perannya dapat menimbulkan pengaruh positif maupun negatif dalam kehidupan manusia.
Berbagai pengaruh positif diantaranya memperluas pertemanan, menambah wawasan pengetahuan, berinteraksi dan memperlancar komunikasi serta memudahkan berbagai aktivitas baik dalam bekerja, berbelanja maupun mendapatkan informasi-informasi edukatif. Pengaruh lainnya diakibatkan terbukanya akses negatif bagi siswa remaja dengan banyaknya informasi buruk yang membanjiri internet.
       Di era digital, melalui internet berbagai kasus tindak kekerasan yang terjadi kepada guru menuai masalah yang harus menjadi topik utama terhadap keselamatan dan kesehatan kerja guru dalam menjalankan profesinya. Profesi guru merupakan profesi mulia sebagai ujung tombak keberhasilan sumber daya manusia di masa depan. Profesi guru  adalah profesi seorang yang mempunyai gagasan yang harus diwujudkan untuk kepentingan siswanya, sehingga menjunjung tinggi mengembangkan dan menerapkan keutamaan yang menyangkut agama, kebudayaan dan keilmuan yang dimiliki.
     Guru dituntut menjadi tenaga yang profesional, yang selalu diharapkan  mampu membimbing generasi muda kearah yang diinginkan dimana generasi muda akan memliki bekal untuk meneruskan cita-citanya.  Di sisi lain, guru dalam menjalankan tugasnya mendapat lebih banyak tantangan dari berbagai sisi terutama dalam bidang pendidikan itu sendiri. Tantangannya adalah mendidik, mengajar, membimbing, dan mengarahkan siswanya dari tidak tahu menjadi tahu, dan dari tahu menjadi serba tahu.
      Perkembangan IPTEK yang begitu pesat di era digital  menyebabkan komunikasi dan informasi begitu mudah didapat. Informasi-informasi baru sering di dapat dari internet. guru harus bisa menggunakan fasilitas internet tersebut untuk mengembangkan keilmuannya. Karena pada dasarnya ilmu tidak bisa didapat hanya dari buku saja, melainkan juga melalui internet
      Perlindungan hukum terhadap guru diakui memang masih lemah. Ketika guru terkena masalah hukum khususnya yang berkaitan dengan tugasnya sebagai guru dia seolah harus berjuang sendiri. Pemerintah membuat perlindungan hukum terhadap profesi guru yang  dimuat dalam Undang-undang Guru, yaitu dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2017 tentang guru. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih menilai, dan mengaevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
    Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, itimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. Selanjutnya selain perlindungan hukum terhadap guru, guru juga harus peka terhadap perubahan yang ada.  Perubahan yang menuntut guru harus lebih banyak belajar. Perubahan yang membuat guru bisa lebih inovatif terhadap perkembangan yang ada. Perlindungan hukum ini diharapkan juga dapat meminimalisir kasus yang sering terjadi saat ini.
Pemerintah sebagai pemangku kebijakan tidak bisa berdiri sendiri untuk menyelesaikan masalah pendidikan di Indonesia. Melainkan harus membangun kemitraan dengan pihak lain, seperti dengan guru, masyarakat,  sekolah, maupun setiap komponen yang terlibat dalam dunia pendidikan. Dengan terbangunnya kemitraan tersebut, apapaun masalah demi masalah, kasus demi kasus akan cepat teratasi.
Guru harus harus mengedepankan prinsip porfesional dalam mengangani atau berurusan dengan siswa. Menerapka prinsip hati yang jujur, karena merupakan sumber kekuatan untuk mendidik siswa. Disamping itu, guru harus menanamkan prinsip kemanusiaan , yang mana siswa adalah insan yang dihadapkan pada segala dimensi kemanusiaannya. 
      Komunikasi guru dengan orang tua/wali harus menjadi ikatan sillaturrahmi. Ikatan yang berprinsip pada rasa menghargai dan menghormati antara satu sama lain. Ikatan ini yang nantinya dapat menangkis masalah yang akan timbul, tanpa iktan sillaturrahmi guru dan orang tua/wali, maka  tidak akan bisa saling berkomunikasi terutama berkomunikasi tentang perkembangan siswa di sekolah. Dengan ikatan sillaturrahmi ini pula  kesalahpahaman pun dapat terhindarkan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar